Bagi umat Muslim, melakukan transaksi dengan cara yang halal ialah suatu kwajiban. Ini adalah anjuran bagi umat Islam untuk hanya menggunakan cara-cara yang halal dalam menjalani kehidupan mereka. Baru-baru ini, diskusi tentang transaksi halal juga merambah ke pertanyaan apakah investasi reksadana halal atau haram?.
Masih banyak umat Islam yang mempertanyakan status investasi reksadana syariah di mata Islam. Untuk lebih meyakinkan yang masih mempertanyakan kehalalan reksa dana, berikut penjelasan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apakah Investasi Reksadana Halal atau Haram?
Mengenai pertanyaan apakah investasi reksadana halal atau haram?, jawabannya adalah ‘ya.., investasi reksadana itu halal’. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan status investasi reksa dana sebagai bagian dari proses jual beli yang dibolehkan dalam pandangan Islam.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang intinya membolehkan umat Islam berinvestasi di sektor reksa dana, dengan memanfaatkan imbal hasil yang dihasilkan.
Dengan begitu, bagi Anda yang masih ragu untuk berinvestasi di reksa dana karena takut hukum reksadana di mata Islam, bisa mengecek fatwa MUI agar lebih meyakinkan.
Jual Beli diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan syariat Islam
Seperti yang sedikit dibahas di atas, investasi reksa dana termasuk dalam proses jual beli yang dibolehkan oleh Islam. Dalam pandangan Islam sendiri, semua kegiatan jual beli (transaksi) diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Mudharabah adalah suatu kondisi di mana seseorang menitipkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan, dimana keuntungan perdagangan dibagi rata antara dua orang dengan kesepakatan yang disepakati di awal.
Sedangkan keagenan adalah pelimpahan wewenang oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang sebenarnya dapat diwakili. Dalam investasi reksa dana, spekulasi dan keagenan muncul dalam hubungan kerjasama antara investor dan manajer investasi.
Umat Muslim bisa berinvestasi di reksadana syariah
Investasi reksadana sebenarnya adalah kumpulan aset dari investor yang dikelola oleh manajer investasi. Kelompok aset ini dapat berupa surat utang, deposito dan saham. Bagi umat Islam, ketiga aset ini bisa Anda investasikan di reksa dana syariah.
Berinvestasi dalam reksa dana yang sesuai dengan Syariah adalah jenis investasi syariah yang dilakukan sesuai dengan Syariah Islam dan hukum-hukum Islam tertentu.
Dalam investasi reksa dana syariah, simpanan dan obligasi dianggap sesuai dengan prinsip syariah yang mengharuskan transaksi jual beli memiliki perjanjian sewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah). Di sisi lain, investasi di reksa dana diperbolehkan oleh MUI dengan ketentuan perusahaan investasi tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Syariah Islam.
Yang dimaksud dengan paradoks antara lain: usaha perjudian, lembaga penanaman modal tradisional, serta pembuatan, peredaran, dan perdagangan makanan dan minuman ilegal.
Selain itu, kontrak jual beli investasi reksa dana yang dilakukan oleh perusahaan investasi juga tidak boleh mengandung unsur perjudian, transaksi yang tidak jelas, transaksi dengan margin, produk yang dibeli pertama kali, dan transaksi yang melibatkan orang dalam.
Beberapa contoh investasi reksa dana pada saham yang syariah dan dijamin halal adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Kedua penyertaan modal ini tercatat dalam Daftar Efek Sesuai Syariah.
Demikian artikel yang membahas Apakah Investasi Reksadana Halal atau Haram, sebenarnya masih banyak pertanyaan yang sering muncul lain seperti, apa itu investasi reksadana?, apakah reksadana bisa rugi? , perbedaan reksadana syariah dan konvensional . Akan kita bahas di artikel lain Insya Allah.